Layanan KRIS akan menjadi layanan yang bisa digunakan oleh pemilik BPJS Kesehatan kalau menggunakan dan mendapatkan hak untuk rawat inap.
Baca Juga: Pensiunan PNS Bersyukur, Sri Mulyani Siap Transfer Uang Tambahan di Bulan Juli 2023, Nominalnya Adalah...
Jadi, itulah sistem baru yang akan diterapkan pemerintah untuk mengganti kelas 1 layanan BPJS Kesehatan.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***