Hal ini disampaikan oleh pemerintah dan komisi II DPR yang mengatakan akan segera merampungkan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil Negara yang akan membuka status baru ASN.
Baca Juga: Setelah Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan PPPK Part Time untuk Pengangkatan Non ASN
Sebelumnya pemerintah menyiapkan dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Di tahun 2023 ini pemerintah membuka status baru sebagai kebijakan menghapus tenaga honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Informasi ini juga dijelaskan oleh salah satu anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua. Ada yang full time, ada yang paruh waktu," ucapnya yang dilansir dari akun Instagram @bisapppk.dotcom.
Alasan kebijakan terbaru membentuk status baru PPPK Paruh Waktu adalah untuk memenuhi kebutuhan seluruh tenaga honorer yang tersebar di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Kebijakan dari pemerintah ini kabar bahagia yang sudah lama ditunggu honorer. Untuk itu segera persiapkan diri karena pemerintah akan merencanakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Selain itu hadirnya kebijakan pemerintah dengan menyediakan status baru, yaitu PPPK Paruh Waktu ini dapat mewujudkan janji Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Janji yang disampaikan oleh Menteri PANRB tersebut adalah menghindari PHK massal, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah, fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini, dan sesuai regulasi yang berlaku.