Dijelaskan oleh Guspardi mengenai PPPK Part Time ini bahwa bertugas meng-handle pekerjaan yang menjadi job desk dari tenaga honorer, namun pendapatan yang lebih rendah dari tenaga honorer.
Selain itu, PPPK Part Time juga disebut tidak akan menambah beban anggaran pemerintah yang digunakan untuk mengangkat tenaga honorer dalam jumlah yang banyak, seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya.
“Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka,” jelas salah satu Politisi PAN tersebut.
“Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah,” sambungnya.
Sekali lagi Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time mampu menjadi win-win solution untuk permasalahan tenaga honorer, karena gaji yang lebih rendah dari full time dan tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk mengangkatnya.
Baca Juga: Setelah Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan PPPK Part Time untuk Pengangkatan Non ASN
Sehingga, beban anggaran negara akan berkurang, namun pekerjaan tenaga honorer pun tidak terlantar.
Adapun pembahasan perihal PPPK Part Time ini dilakukan oleh Panja (Panitia Kerja) revisi RUU No. 5 Tahun 2014 terkait ASN.
Namun, tidak hanya perihal PPPK Part Time saja yang dibahas dalam revisi RUU ASN, melainkan dibahas pula terkait penguatan kelembagaan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).***