Komisi II DPR RI Desak Pembatalan PHK Honorer, Begini Nasib 2,3 Non ASN Setelah November 2023

- 8 Juli 2023, 09:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus /DPR RI/Dok. DPR RI.

PP Nomor 49 tahun 2018 membuat Pemerintah merekrut non ASN menjadi PPPK. Namun, dalam proses rekrutmen tersebut masih banyak non ASN yang belum lolos disebabkan oleh nilai peserta yang tidak mencukupi ambang batas yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB, Azwar Anas, mengatakan bahwa faktor lain ketidaklulusan non ASN dalam rekrutmen PPPK karena banyak non ASN yang tidak mampu mengerjakan kompetensi teknis dan masih banyak peserta PPPK yang belum menguasai komputer.

Baca Juga: MOHON MAAF, Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2023 karena Hal Berikut, Sayang Sekali

Salah satu kebijakan Pemerintah agar tidak adanya PHK massal dengan dibukanya satu juta formasi ASN 2023 yang direncanakan pada bulan September 2023.

Pemerintah membuat kebijakan bahwa 80 persen formasi dalam rekrutmen ASN 2023 akan lebih banyak dibuka untuk PPPK dan sisanya untuk lulusan baru dengan kualifikasi tertentu salah satunya talenta digital.

PPPK dalam rekrutmen ASN 2023 juga akan dibagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Namun, pemerintah belum menyampaikan informasi detail mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu sehingga untuk mendapatkan informasi selanjutnya mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu bisa cek secara berkala Google News BeritaSoloRaya.com.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah