PP Nomor 49 tahun 2018 membuat Pemerintah merekrut non ASN menjadi PPPK. Namun, dalam proses rekrutmen tersebut masih banyak non ASN yang belum lolos disebabkan oleh nilai peserta yang tidak mencukupi ambang batas yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Tidak hanya itu, Menteri PANRB, Azwar Anas, mengatakan bahwa faktor lain ketidaklulusan non ASN dalam rekrutmen PPPK karena banyak non ASN yang tidak mampu mengerjakan kompetensi teknis dan masih banyak peserta PPPK yang belum menguasai komputer.
Salah satu kebijakan Pemerintah agar tidak adanya PHK massal dengan dibukanya satu juta formasi ASN 2023 yang direncanakan pada bulan September 2023.
Pemerintah membuat kebijakan bahwa 80 persen formasi dalam rekrutmen ASN 2023 akan lebih banyak dibuka untuk PPPK dan sisanya untuk lulusan baru dengan kualifikasi tertentu salah satunya talenta digital.
PPPK dalam rekrutmen ASN 2023 juga akan dibagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Namun, pemerintah belum menyampaikan informasi detail mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu sehingga untuk mendapatkan informasi selanjutnya mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu bisa cek secara berkala Google News BeritaSoloRaya.com.***