BERITASOLORAYA.com -Pemerintah dan DPR tengah mengintensifkan pembahasan mengenai nasib 2,3 juta non ASN atau tenaga honorer yang jumlahnya kian membengkak di Indonesia.
Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan jika lonjakan tenaga honorer tersebut berdasarkan data adalah mayoritas bekerja di instansi daerah.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga honorer (Non ASN) itu sekitar 400 ribu. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," jelas Alex, dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian PANRB.
Ia menyampaikan bahwa agar aturannya jelas sesuai RUU ASN maka pemerintah telah menyiapkan opsi terbaik untuk nasib tenaga honorer.
Alex juga menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh tenaga honorer tersebut.
"Pemerintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pedoman utama yang harus dipahami pemerintah yaitu tidak adanya pemberhentian kerja atau PHK kepada tenaga honorer.