Soal PHK Massal dan Gaji Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Non ASN 2023, Begini Kata Kementerian PANRB

- 9 Juli 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer
Ilustrasi nasib tenaga honorer /Sumber foto Instagram@bigalphaid/

BERITASOLORAYA.com -Pemerintah dan DPR tengah mengintensifkan pembahasan mengenai nasib 2,3 juta non ASN atau tenaga honorer yang jumlahnya kian membengkak di Indonesia.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan jika lonjakan tenaga honorer tersebut berdasarkan data adalah mayoritas bekerja di instansi daerah.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga honorer (Non ASN) itu sekitar 400 ribu. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," jelas Alex, dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian PANRB.

Baca Juga: TERBARU! Tabel Angsuran KUR Mandiri Juli 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Ringan, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

Ia menyampaikan bahwa agar aturannya jelas sesuai RUU ASN maka pemerintah telah menyiapkan opsi terbaik untuk nasib tenaga honorer.

Alex juga menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh tenaga honorer tersebut.

"Pemerintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pedoman utama yang harus dipahami pemerintah yaitu tidak adanya pemberhentian kerja atau PHK kepada tenaga honorer.

Baca Juga: PALING POPULER! 5 Rekomendasi Pantai di Jawa Tengah yang Keren dan Bikin Betah, Wajib Dikunjungi saat Liburan!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x