Soal PHK Massal dan Gaji Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Non ASN 2023, Begini Kata Kementerian PANRB

- 9 Juli 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer
Ilustrasi nasib tenaga honorer /Sumber foto Instagram@bigalphaid/

Menurutnya, Kementerian PANRB telah mengamankan data sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata agar tetap bisa bekerja setelah November 2023.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta honorer ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ungkapnya.

Selain membahas tentang tidak adanya pemberhentian kerja terhadap tenaga honorer, pemerintah juga memastikan bahwa pendapatan atau gaji tenaga honorer (non ASN) tidak akan berkurang dari pendapatan yang telah diperoleh saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," jelas Alex.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di 3 Daerah Ini Full Senyum, Pemda Akan Optimalkan Formasi PPPK 2023

Pemerintah juga telah memperhitungkan terkait kapasitas fiskal yang dimiliki. Hal itu dilakukan guna dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara bertahap dapat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen tenaga honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex juga berharap bahwa instansi pemerintahan maupun kementerian tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer dan menerapkan kebijakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup Alex.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah