SELAMAT, 2.981 Tenaga Honorer Guru di Daerah Ini Resmi Dilantik Jadi PPPK, Simak Informasi Selengkapnya

- 9 Juli 2023, 07:29 WIB
Pelantikan tenaga honorer guru menjadi PPPK
Pelantikan tenaga honorer guru menjadi PPPK /https://jabarprov.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan tenaga honorer, baik untuk guru honorer maupun non guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya menjadi salah satu hal yang dinantikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer guru mengenai pelantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer guru yang telah resmi dilantik menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah sebanyak 2.981 orang oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan.
 
 
Adapun sejumlah 2.981 tenaga honorer guru yang resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan peserta yang lolos dari hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru menjadi tanda dilantiknya sebagai pegawai ASN. Selain itu, pengambilan sumpah janji menjadi pegawai PPPK.

Diketahui juga bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, sebanyak 5.420 guru honorer di Kabupaten Bogor diangkat menjadi pegawai PPPK.

Jika diperinci, sebanyak 1.115 guru honorer yang diangkat, lalu tahun 1.324 untuk tahun 2021 dan 2.981 untuk tahun 2022 guru honorer yang diangkat.
 
Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Formasi Jabatan dan Cek Link Berikut Ini

Bupati Bogor, Iwan menyebut bahwa pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 bagi lulusan tahun 2022 merupakan pengangkatan terbesar.

Menurut Iwan, pengangkatan tenaga honorer guru menjadi pegawai PPPK menjadi salah satu upaya optimalisasi layanan pendidikan.

Iwan jika menyebut bahwa pada pembukaan seleksi PPPK tahun 2023 nantinya, Pemkab Bogor juga akan merekrut kembali jabatan fungsional guru dengan jumlah formasi yang disediakan sebanyak 2.909 guru.

“Tahun 2023 ini kami juga akan melaksanakan rekruitmen 2.909 formasi fungsional guru, mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa melantiknya seperti hari ini,” katanya.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menyampaikan terima kasih atas pengangkatan tenaga honorer guru kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.1.2.5/91/Kpts-Bup/2023 tanggal 31 Mei Tahun 2023.

Surat Keputusan menyampaikan tentang "Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor."

Lebih lanjut, Iwan menyebut persamaan PPPK guru dengan PNS guru yaitu salah satu hak umum yang harus diberikan adalah tunjangan.

Selain tunjangan, juga akan memperoleh jenjang karir, dengan cara mengikuti open bidding. Perbedaan antara dua jenis kepegawaian tersebut adalah hak pensiunan.
 
Baca Juga: MULAI BERLAKU! Pemda Tak Bisa Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Menteri PANRB: Harus Sesuai Aturan Ya

Amoshi selaku Ketua PGRI Kabupaten Bogor Amsohi turut memberikan apresiasi kepada Pemkab Bogor atas pelantikan pegawai honorer guru menjadi PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x