Kejelasan Status Tenaga Honorer Guru 2023 yang Mendesak hingga Info Soal Jaminan Kesejahteraan Rp2.966.500

- 9 Juli 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi tenaga honorer guru
Ilustrasi tenaga honorer guru /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
 
BERITASOLORAYA.com - Kejelasan status tenaga honorer guru tahun 2023 dipertanyakan oleh sejumlah pakar pendidikan. Apalagi mendekati bulan November tahun 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pakar pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala, Anita Lie. Anita menyampaikan bahwa kejelasan status tenaga honorer 2023 sangat mendesak, meskipun Pemda sedikit yang mengajukan formasi PPPK.

Menurutnya, salah satu dampak terhadap kualitas pendidikan nasional adalah kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama untuk tenaga honorer 2023.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Bunga 1,24 Persen 15 Menir Cair

Sehubungan dengan hal itu, dikatakan bahwa komunikasi sudah dilakukan, termasuk juga surat edaran langsung ke Pemda melalui media massa.

“Padahal, di banyak daerah kebutuhan terhadap kejelasan status guru honorer sangat mendesak,” ujar Anita di Jakarta yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Sebagai upaya alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah menghadirkan program ASN PPPK, bagi guru yang sudah berdedikasi di masing-masing daerah.

Terjaminnya kesejahteraan guru, diharapkan dapat lebih memaksimalkan proses belajar mengajar.
 
 
Sementara itu, melihat dari data dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tahun 2022 kebutuhan formasi ASN untuk jabatan fungsional guru mencapai 781.844 guru.

Akan tetapi, hanya sekitar 40,9 persen formasi yang diajukan Pemda dari jumlah total kebutuhan 319.618 guru. Padahal, pada tahun 2021 juga masih menyisakan sejumlah 193.954 guru yang belum memperoleh formasi.

Pemda yang belum menambahkan formasi ASN PPPK 2022, sangat disayangkan, padahal terdapat acuan untuk Pemda mengetahui kualitas pendidikan di daerah dengan adanya Rapor Pendidikan.

Pengajuan kebutuhan formasi ASN dapat merujuk kepada data Kemdikbud tersebut. Adapun soal Rapor Pendidikan dapat menunjukkan kinerja pendidikan di setiap daerah. Menurut Anita, salah satu indikasi yang dijadikan acuan adalah data asesmen sekolah dan daerah.
 
 
Sementara itu, untuk seleksi tahun 2023, Pemda akan menambah sejumlah formasi. Diketahui bahwa formasi yang dibutuhkan sebanyak 781.844 guru.

Kebutuhan formasi tersebut telah dikoordinasikan oleh Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Dari kebutuhan formasi tahun 2023, pengajuan dari seluruh Pemda sebanyak 131.239 atau 16,8 persen, yang dilakukan sebelum Rakor.

Dikatakan pula jika sesudah melakukan pendekatan bersama Panselnas, usulan formasi berhasil meningkat menjadi 319.618, bahkan datanya masih bergerak.
 
Baca Juga: BAHAYA INI, Guru Sertifikasi Tidak Bisa Terima TPG Triwulan 2 Tahun 2023 karena Hal Ini, Simak Sekarang!

Pengadaan program seleksi ASN PPPK memiliki beberapa manfaat bagi guru. Di antaranya adalah:

1. Berubahnya status tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK.

2. Memperoleh jaminan kesejahteraan, seperti halnya gaji pokok bagi guru golongan IX atau setara IIiA PNS sebanyak Rp 2.966.500.

3. Selain itu, diberikan berbagai tunjangan.

4. Dengan menjadi pegawai ASN PPPK guru juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

 
Tujuan dari mengikuti peningkatan kompetensi di antaranya adalah karier jangka panjang, jaminan ekonomi dan juga kualitas pengajaran yang diterima pelajar Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x