Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini hingga 14 Hari Kedepan, Pelaku yang Melanggar Tidak Ada Negosiasi!

- 10 Juli 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan. /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Dimulai hari ini, Senin, 10 Juli 2023 hingga 14 hari kedepan Operasi Patuh Jaya 2023.

Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi target operasi.

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” ucap Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ, 10 Juli 2023 terkait Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggarannya, Main HP Didenda Rp750.000

Tidak main-main Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar mulai hari ini tidak ada negosiasi bagi pelaku yang melanggar.

Hal ini sedari awal telah disampaikan oleh Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 bertempat di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

“Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” ungkap Karyoto.

Baca Juga: Siap-siap, Pemberlakuan Tilang Elektronik Bakal Diperluas hingga ke Daerah pada April 2021

Diketahui bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar kali ini mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan.

Personel-personel tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya, TNI, Dishub DKI Jakarta, Dinas PU DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, serta Dewan Transportasi DKI Jakarta.

Selain mengerahkan 2.938 personel, Operasi Patuh Jaya 2023 juga mengoptimalkan tilang elektronik atau ETLE mobile dan statis.

Baca Juga: Begini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pengendara Apabila Terkena Tilang ETLE

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, nggak. Tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobile dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” terang Latif.

Adapun sasaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini hingga 14 hari kedepan antara lain:

- Melawan arus.

- Berkendara dibawah pengaruh alkohol.

- Menggunakan ponsel saat berkendara.

- Berkendara dibawah umur/ belum memiliki SIM.

- Berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Telah Diterapkan, Begini Tahapan-tahapan Identifikasi Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

- Melanggar marka/ bahu jalan.

- Kendaraan dengan rotator/ sirine yang tidak sesuai dengan aturan.

- Tidak mengenakan helm berstandar SNI.

- Berboncengan lebih dari satu orang.

- Bagi pengemudi kendaraan roda empat/ lebih tidak mengenakan sabuk saat mengemudi.

- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

- Penertiban kendaraan yang memakai plat RFS (Reformasi Sekretariat Negara)/ RFP (Reformasi Polisi).

Baca Juga: Tilang Elektronik Telah Diterapkan, Begini Tahapan-tahapan Identifikasi Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Meski telah dijelaskan pengendara yang menjadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, namun mengenai titik-titik lokasi operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini tidak dijelaskan lebih rinci lagi.

Jadi, dihimbau bagi pengendara roda dua/ lebih patuhilah rambu dan marka jalan, serta gunakan perlengkapan berkendara sesuai dengan ketentuan, hingga membawa serta surat-surat kendaraan dengan lengkap.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah