Begini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pengendara Apabila Terkena Tilang ETLE

- 27 Maret 2021, 19:33 WIB
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.*
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.* /pixabay.com/StockSnap

PR SOLORAYA – Penerapan tilang elektronik atau ETLE saat ini telah diberlakukan secara resmi.

Di wilayah DKI Jakarta, pihak Pemprov bahkan berencana akan memperbanyak kamera pengawas (CCTV) di setiap kotanya terkait penerapan ETLE ini.

Penerapan ETLE diharapkan dapat membuat pengendara lebih tertib dan taat terhadap peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.

Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar

Sejak penerapannya, tilang elektronik atau ETLE diketahui sudah mendeteksi banyak pengendara yang melakukan pelanggaran di berbagai tempat.

Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mengurusnya.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial Instagram @poldametrojaya, sistem ELTE atau tilang elektronik ini memiliki lima mekanisme yang perlu diketahui. 

Baca Juga: Tokoh Pemuda asal Jayawijaya Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kegiatan Rutin Binmas Noken Polri

1. Jenis pelanggaran e-TLE

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x