PR SOLORAYA – Penerapan tilang elektronik atau ETLE saat ini telah diberlakukan secara resmi.
Di wilayah DKI Jakarta, pihak Pemprov bahkan berencana akan memperbanyak kamera pengawas (CCTV) di setiap kotanya terkait penerapan ETLE ini.
Penerapan ETLE diharapkan dapat membuat pengendara lebih tertib dan taat terhadap peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.
Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar
Sejak penerapannya, tilang elektronik atau ETLE diketahui sudah mendeteksi banyak pengendara yang melakukan pelanggaran di berbagai tempat.
Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mengurusnya.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial Instagram @poldametrojaya, sistem ELTE atau tilang elektronik ini memiliki lima mekanisme yang perlu diketahui.
1. Jenis pelanggaran e-TLE