Pada Pasal 241 Ayat (3) dijelaskan PNS dengan tiga kriteria berikut ini akan diberikan waktu tunggu sampai paling lambatnya 5 tahun sebelum pensiun dini, yaitu meliputi:
1. PNS yang tidak disalurkan pada instansi lain
2. PNS yang belum mencapai usia 50 tahun
3. PNS yang belum mencapai masa kerja minimal 10 tahun.
Tidak hanya waktu tunggu saja, tiga kriteria PNS itu juga akan menerima uang tunggu dari pemerintah selama 5 tahun lamanya.
Nominal uang tunggu yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya akan diberikan sebesar 80 persen.
Uang tunggu ini akan diberikan kepada PNS terhitung sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, meskipun belum berstatus sebagai pensiun dini.
Kriteria-kriteria PNS yang diberhentikan dengan hormat atau mengalami pensiun dini ini bisa dialami sebagai akibat dari perampingan organisasi dan karena kebijakan pemerintah.