HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- 11 Juli 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya...
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya... /Dok. Kominfo

Pada Pasal 241 Ayat (3) dijelaskan PNS dengan tiga kriteria berikut ini akan diberikan waktu tunggu sampai paling lambatnya 5 tahun sebelum pensiun dini, yaitu meliputi:

1. PNS yang tidak disalurkan pada instansi lain

Baca Juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Menpan RB Ungkap 2 Formasi Bidang Ini Diprioritaskan…

2. PNS yang belum mencapai usia 50 tahun

3. PNS yang belum mencapai masa kerja minimal 10 tahun.

Tidak hanya waktu tunggu saja, tiga kriteria PNS itu juga akan menerima uang tunggu dari pemerintah selama 5 tahun lamanya.

Baca Juga: TOK! Kemenpan RB Tetapkan 1.030.751 Formasi CPNS Tahun 2023, Simak Informasi Detail dan Jadwal Lengkapnya…

Nominal uang tunggu yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya akan diberikan sebesar 80 persen.

Uang tunggu ini akan diberikan kepada PNS terhitung sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, meskipun belum berstatus sebagai pensiun dini.

Kriteria-kriteria PNS yang diberhentikan dengan hormat atau mengalami pensiun dini ini bisa dialami sebagai akibat dari perampingan organisasi dan karena kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah