Oleh karena itu, khusus bagi PNS yang masih dalam waktu tunggu 5 tahun apabila terdapat lowongan kosong pada instansi lain, maka yang bersangkutan bisa dipindahkan.
Namun, jika PNS tersebut tidak kunjung disalurkan pada instansi lain maka akan dilakukan pensiun dini, meskipun belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.
Setelah pensiun dini, uang tunggu yang diterima oleh PNS sebelumnya itu akan berubah menjadi jaminan pensiun. Ia akan menerimanya dari pemerintah pada saat usianya telah mencapai 50 tahun.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Bulan November 2023, Jika Berhasil Jadi Pegawai akan Dapat Uang Sebanyak Ini
Semoga informasi ini bermanfaat.***