HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- 11 Juli 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya...
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya... /Dok. Kominfo

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Intip 8 Persyaratan Wajib dan Link Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Oleh karena itu, khusus bagi PNS yang masih dalam waktu tunggu 5 tahun apabila terdapat lowongan kosong pada instansi lain, maka yang bersangkutan bisa dipindahkan.

Namun, jika PNS tersebut tidak kunjung disalurkan pada instansi lain maka akan dilakukan pensiun dini, meskipun belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Setelah pensiun dini, uang tunggu yang diterima oleh PNS sebelumnya itu akan berubah menjadi jaminan pensiun. Ia akan menerimanya dari pemerintah pada saat usianya telah mencapai 50 tahun.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Bulan November 2023, Jika Berhasil Jadi Pegawai akan Dapat Uang Sebanyak Ini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah