BERITASOLORAYA.com – Jelang dibukanya rekrutmen CPNS 2023 pada bulan September mendatang, para pelamar wajib tahun persyaratan terbaru, seperti batas usia paling tinggi berubah menjadi 40 tahun. Hal ini telah resmi disahkan pada Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara resmi telah menghadap kepada Presiden Jokowi Widodo untuk membahas terkait dengan rekutmen CPNS 2023. Rencana kebutuhan formasi saat ini berjumlah 1.030.751 kebutuhan yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Jumlah formasi tersebut masih mungkin mengalami penambahan, karena ada banyak instansi pemerintahan yang belum mangajukan usulan CPNS 2023.
Beberapa pertimbangan dalam penentuan formasi CPNS 2023 ini yaitu meliputi, pemenuhan SDM, jumlah PNS yang pensiun, letak geografis, dan kemampuan anggaran negara.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pesentase formasi CPNS 2023 ini akan lebih banyak untuk tenaga honorer dibandingkan dengan fresh graduate.
Fresh graduate akan difokuskan pada talenta digital untuk mengisi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemda. Sementara, tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK untuk mencegah terjadinya PHK masal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1). Berikut detail persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023 yaitu meliputi:
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau diberhentikan dengan tiddak hormat sebagai sebagai PNS, anggota Polri, prajuri TNI, dan pegawai swasta.
- Tidak pernah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, prajuri TNI.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang lamar.
- Dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang lamar
- Bersedia ditempatkan atau bertugas pada seluruh wilayah NKRI dan negara lain sesuai dengan yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh PPK atau pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai
- Memiliki usia paling rendah yaitu 18 tahun, sedangkan paling tinggi 35 tahun. Persyaratan ini dikecualikan untuk beberapa jabatan sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”
Jabatan CPNS 2023 yang memiliki batas usia pelama paling tinggi 40 tahun, terdiri atas:
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa
Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021
Selain 6 jabatan itu, persyaratan dan ketentuan batas usia paling tinggi pelamar CPNS 2023 masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu 35 tahun. Semoga bermanfaat.***