RUU Kesehatan yang baru juga memiliki berbagai aturan yang justru memiliki resiko dapat memantik destabilisasi pada sistem kesehatan.
Dalam RUU Kesehatan ada pula pasal-pasal sehubungan dengan ruang multibar untuk organisasi profesi.
Ada juga kemudahan untuk dokter-dokter asing dapat masuk ke Indonesia dan mengimplementasikan proyek di bidang bioteknologi medis.
Proyek tersebut juga termasuk proyek genome yang tergolong dapat mengancam biosekuriti bagi bangsa Indonesia juga serta menimbulkan kontroversi bidang terminologi aborsi.***