Tahap Selanjutnya dari RUU Kesehatan yang Telah Disahkan DPR RI, Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

- 12 Juli 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. /kemkes.go.id

BERITASOLORAYA.com– Telah disahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Setelah disahkannya RUU Kesehatan tersebut, tahap selanjutnya yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 11 Juli 2023 adalah sosialisasi dan pengundangan oleh pemerintah.

Dengan demikian, telah selesai tahap di DPR RI sampai dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang saja.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Tenaga Medis dan Nakes Mogok Kerja, Mengapa? Berikut Tanggapan Menkes dan Presiden

Apabila masih ada aspirasi dan masukan yang ingin disampaikan terkait RUU Kesehatan ini, maka tidak lagi ditujukan kepada DPR RI, melainkan kepada lembaga lain selain DPR RI.

Disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bahwa aspirasi dan masukan terkait RUU Kesehatan yang telah sah menjadi Undang-Undang masih dapat disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

“Nanti, setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.

Apabila penyampaian aspirasi dan masukan melalui Kementerian Kesehatan dirasa belum cukup puas, maka masyarakat atau stakeholder terkait dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” imbuhnya.

Puan juga mengungkapkan bahwa penyampaian aspirasi dan masukan setelah dilakukan pengesahan RUU menjadi Undang-Undang oleh DPR RI sah-sah saja dan diperbolehkan mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

Dirinya juga berujar bahwa sebelum dilakukan pengesahan RUU Kesehatan, pihaknya melalui Komisi IX dan Kemenkes pun telah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak terkait yang ingin menyampaikan aspirasi dan masukan terkait RUU Kesehatan ini selama beberapa bulan kebelakang.

Terakhir, Puan meminta agar pemerintah dan kementerian terkait segera mengundangkan dan mensosialisasikan RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh pihaknya.

Hal ini dimaksudkan agar manfaat positif yang termuat dalam Undang-Undang Kesehatan ini segera dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat tahu mengapa RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, ini Fokusnya

“Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-Undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Puan.

Sebagai informasi bahwa RUU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI memiliki komposisi enam fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan syarat, dan dua frasi menolak.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x