Mengenal RUU Kesehatan yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut 10 Poin Penyempurnaan di Dalamnya

- 12 Juli 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. /@kemenkes_ri

BERITASOLORAYA.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurnanya kemarin secara resmi telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang merupakan titik awal dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2023, mari mengenal RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Tahap Selanjutnya dari RUU Kesehatan yang Telah Disahkan DPR RI, Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

Berikut ini sepuluh poin penyempurnaan yang terdapat di dalam RUU Kesehatan yang kini telah menjadi Undang-Undang Kesehatan.

1. Fokus mengobati berganti jadi mencegah.

Semula, pelayanan kesehatan yang berfokus pada mengobati, kini di dalam RUU Kesehatan yang baru disahkan mengedepankan pelayanan kesehatan yang berfokus pada tindakan promotif dan preventif.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya standardisasi atau penyesuaian sesuai pedoman yang ditetapkan untuk jejaring layanan primer serta laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

2. Pelayanan kesehatan semakin mudah.

Kedepannya, setelah disahkan RUU Kesehatan jadi UU ini, pelayanan kesehatan kesehatan semakin mudah, meliputi infrastruktur SDM, sarana, prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, dan layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Tenaga Medis dan Nakes Mogok Kerja, Mengapa? Berikut Tanggapan Menkes dan Presiden

3. Industri kesehatan mandiri dan di dalam negeri.

Melalui RUU Kesehatan yang disahkan ini, industri kesehatan di Indonesia memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri sendiri.

Kemudian, akan diberikan insentif bagi industri kesehatan yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

4. Sistem kesehatan rentan jadi tangguh.

Sebelumnya sistem kesehatan Indonesia rentan, kini dengan RUU Kesehatan yang baru disahkan berubah menjadi tangguh dengan penguatan kesiapsiagaan pra bencana.

Lalu, penanggulangan terhadap bencana yang terkoordinasi dengan tenaga kesehatan yang siap dan dapat dimobilisasi saat bencana terjadi.

Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

5. Pembiayaan tidak efisien jadi transparan dan efektif.

Pembiayaan kesehatan yang tidak efektif akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional dalam rencana induk bidang kesehatan, sehingga pembiayaan menjadi transparan dan efektif baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.

6. Tenaga kesehatan dari kurang jadi cukup dan merata.

Melalui RUU Kesehatan ini, tenaga kesehatan yang kurang di Indonesia akan terpenuhi melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

7. Perizinan rumit dan lama jadi cepat, mudah, dan sederhana.

Nantinya, melalui RUU Kesehatan yang baru ditetapkan, proses perizinan akan disederhanakan. Ini dilakukan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dan kualitas terjaga.

Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.

8. Tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi jadi dilindungi secara khusus.

RUU Kesehatan yang baru disahkan ini akan melindungi para tenaga kesehatan secara khusus dalam melaksanakan tugasnya dari tindakan dikriminalisasi, baik tindak kekerasan, pelecehan, hingga perundungan.

Sementara bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak melanggar hukum pidana maupun perdata dalam melaksanakan pelayanan kesehatan akan melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

9. Sistem informasi dari terfragmentasi jadi terintegrasi.

Sistem informasi kesehatan yang ada saat ini nantinya akan diganti menjadi sistem informasi kesehatan nasional, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan terhadap data individu.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, ini Fokusnya

10. Teknologi kesehatan dari tertinggal jadi terdepan.

Dibahas dalam RUU Kesehatan ini tentang perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi, sehingga teknologi kesehatan Indonesia semakin maju dan terdepan.

Demikian sepuluh poin penyempurnaan yang terdapat dalam RUU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah