Tok! RUU Kesehatan Disahkan menjadi Undang-Undang Tapi Banyak Kritik, Kenapa?

- 12 Juli 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan.
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan. /

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang atau UU Kesehatan telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR.

Pada bulan Februari, draft RUU Kesehatan diajukan sebagai inisiatif DPR dan kemudian dibahas bersama oleh pemerintah. Selama proses ini, pemerintah dan DPR mengadakan berbagai forum untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditunjuk sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, RUU ini akan menghasilkan reformasi yang luas di sektor kesehatan dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, dan ketepatan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Diharapkan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, kebijakan kesehatan akan berubah untuk lebih berfokus pada upaya pencegahan penyakit agar masyarakat tidak jatuh sakit, daripada hanya berorientasi pada pengobatan.

Hal ini akan membantu menjadikan layanan kesehatan lebih mudah dijangkau, terjangkau, dan akurat.

Baca Juga: Mengenal RUU Kesehatan yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut 10 Poin Penyempurnaan di Dalamnya

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 12 Juli 2023.

Syahril menjelaskan bahwa RUU ini diharapkan dapat mengatasi beberapa masalah yang sudah lama terjadi, seperti kurangnya jumlah dokter umum dan dokter spesialis, kesulitan dalam pemerataan tenaga kesehatan, masalah gizi buruk, dan ketidaksesuaian dalam layanan kesehatan.

Sementara itu, beberapa menteri lain juga terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas koordinasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri dan kementerian/lembaga terkait.

Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, terdapat perubahan dalam sektor kesehatan yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Akan tetapi, RUU Kesehatan ini mendapat kritik dan penolakan karena dianggap tidak mendukung tenaga kesehatan.

Selain itu, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan final dari RUU Kesehatan yang telah disahkan.

RUU Kesehatan mendapat kritik karena dianggap tidak memihak kepada tenaga kesehatan. Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU Kesehatan antara lain:

1. Kurangnya partisipasi publik yang bermakna

Proses perumusan RUU Kesehatan dikritik karena tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memperhatikan keadilan dan perlindungan kesehatan publik.

2. Kurangnya urgensi kebutuhan RUU

RUU Kesehatan dianggap belum memenuhi kepentingan rakyat dan belum fokus pada perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan publik. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini lebih mendorong kemudahan investasi di sektor layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi, yang berpotensi mengabaikan perlindungan kepentingan kesehatan publik.


3. Tidak melibatkan pemangku kepentingan kesehatan secara memadai

Proses perumusan RUU Kesehatan juga dikritik karena tidak melibatkan pemangku kepentingan kesehatan dengan cara yang memadai. Hal ini dianggap melanggar amanat UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

4. Tidak memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan

Ada kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga kesehatan. Perlindungan hukum ini dianggap penting untuk melindungi tenaga kesehatan dari risiko hukum yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas mereka.

Alasan-alasan di atas memberikan gambaran mengapa RUU ini dianggap tidak memihak kepada tenaga kesehatan. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x