CPNS 2023 Sebentar Lagi, Lihat Syarat Daftar dan Siapkan Dokumen Segera, Cek di Sini Infonya!

- 14 Juli 2023, 11:11 WIB
Informasi terbaru seputar CPNS 2023
Informasi terbaru seputar CPNS 2023 /Dok. BPAD Provinsi DKI Jakarta.

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia sedang merencanakan rekrutmen satu juta formasi CPNS 2023 dengan beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan jika ingin mendaftar untuk menjadi abdi negara tersebut.

Rekrutmen CPNS 2023 rencananya akan dibuka 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk lulusan baru.

Tentu, baik lulusan baru maupun non ASN diharuskan untuk menyiapkan syarat dan dokumen agar bisa mendaftar CPNS 2023 ini.

Menariknya, 20 persen formasi yang akan diberikan kepada lulusan baru dalam rekrutmen CPNS 2023 diprioritaskan untuk talenta digital dengan beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh lulusan baru.

Baca Juga: Usia 21 Tahun Bisa Ajukan KUR BCA, Usaha Berkembang dengan Syarat Mudah, Cek di Sini!

Tak hanya itu, rekrutmen CPNS 2023 yang akan diselenggarakan sebentar lagi akan membuat kategori baru untuk PPPK yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dengan persyaratan dan dokumen yang tidak jauh berbeda dan harus disiapkan oleh non ASN hingga lulusan baru agar bisa mengikuti seleksi tersebut.

Persyaratan CPNS 2023 telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang membahas mengenai persyaratan umum rekrutmen ASN. Adapun persyaratan umum CPNS 2023 yang perlu dibaca adalah sebagai berikut:

1. Non ASN hingga lulusan baru diharuskan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar CPNS tahun 2023.

Baca Juga: SANGAT MENGINSPIRASI! Rekomendasi 8 Drama Korea tentang Kehidupan Atlet, No. 7 Meraih Penghargaan

2. Non ASN hingga lulusan baru tidak diperbolehkan terjerat tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan cara penjara dua tahun bahkan lebih agar bisa mendaftar CPNS 2023.

3. Non ASN hingga lulusan baru harus tidak pernah diberhentikan dari posisi jabatan tertentu baik dengan hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta maupun pemerintah.

4. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin melamar CPNS 2023 bukanlah calon PNS, POLRI, dan TNI. Selain itu, tidak menjabat sebagai anggota atau bahkan pengurus partai untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.

Baca Juga: SEMPAT VIRAL! Airnya Hijau Kebiruan, Mirip Sungai Aare Swiss, Taman Badegolan Kini Ditutup, Cek Foto-Fotonya

5. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2023 diharuskan untuk memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar dalam rekrutmen tersebut.

6. Non ASN hingga lulusan baru diharuskan untuk memiliki fisik yang sehat agar bisa mendaftar CPNS 2023 baik secara jasmani maupun rohani.

7. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mendaftar CPNS 2023 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia untuk ditempatkan di negara lain berdasarkan ketentuan rekrutmen CPNS 2023.

Non ASN hingga lulusan baru harus mempersiapkan dokumen berupa KTP untuk membuktikan batas usia yang telah ditentukan dalam rekrutmen CPNS 2023.

Baca Juga: Grebeg Suro di Kabupaten Ponorogo Sudah Digelar, Berikut Jadwal Festival Nasional Reog Ponorogo Tahun 2023

Persyaratan tidak diperbolehkannya bagi Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mendaftar CPNS 2023 terjerat tindak pidana tertentu bisa dibuktikan dengan dokumen berupa SKCK.

CPNS 2023 memiliki persyaratan agar Non ASN hingga lulusan baru melamar sesuai latar belakang pendidikan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Ijazah dan transkrip nilai.

Persyaratan dan dokumen lainnya dalam rekrutmen CPNS 2023 serta informasi mengenai CPNS dan PPPK dapat dipantau di Google News BeritaSoloRaya.com.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah