BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi seputar kuota yang dipersiapkan untuk jabatan sebagai PPPK 2023. Kuota yang dipersiapkan ini meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Daftar kuota 3 formasi untuk PPPK 2023 seluruh provinsi di Indonesia ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Keuangan RI tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Nomor 212/PMK. 07/2022.
Adapun rincian jumlah kuota 3 formasi PPPK 2023 seperti yang tertuang pada pasal 5 menjelaskan, jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023.
Oleh karena itu segera cek berapa daftar kuota yang disediakan 3 formasi PPPK 2023 (tenaga guru, kesehatan, dan teknis) berdasarkan Peraturan Keuangan RI. Berikut BeritaSoloRaya.com merangkumnya dalam surat Nomor 212/PMK. 07/2022.
1. Provinsi Aceh
Tenaga guru:501
Tenaga Kesehatan: 1.383
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.884
2. Sumatera Utara
Tenaga guru: 13.209
Tenaga kesehatan: 546
Tenaga teknis: 466
Jumlah: 14.221
3. Sumatera Barat
Tenaga guru: 4.488
Tenaga kesehatan: 379
Tenaga teknis: 225
Jumlah: 5.092
4. Riau
Tenaga guru: 8.908
Tenaga kesehatan: 328
Tenaga teknis: -
Jumlah: 9.236
5. Jambi
Tenaga guru: 5.084
Tenaga Kesehatan: 632
Tenaga teknis: 236
Jumlah: 5.952
6. Sumatera Selatan
Tenaga guru: 2.404
Tenaga kesehatan: 355
Tenaga teknis: 352
Jumlah: 3.111
7. Bengkulu
Tenaga guru: 2.304
Tenaga kesehatan: 241
Tenaga teknis: 206
Jumlah: 2.751
8. Lampung
Tenaga guru: 7.130
Tenaga kesehatan: 706
Tenaga teknis: -
Jumlah: 7.836
9. DKI Jakarta
Tenaga guru: 14.378
Tenaga kesehatan: 6.066
Tenaga teknis: -
Jumlah: 20.444
10. Jawa Barat
Tenaga guru: 8.900
Tenaga kesehatan: 980
Tenaga teknis: 481
Jumlah: 10.361
11. Jawa Tengah
Tenaga guru: 6.951
Tenaga kesehatan: 1.642
Tenaga teknis: 532
Jumlah: 9.125
12. DI Yogyakarta
Tenaga guru: 1.819
Tenaga kesehatan: 3
Tenaga teknis: 190
Jumlah: 2.012
13. Jawa Timur
Tenaga guru: 9.656
Tenaga kesehatan: 70
Tenaga teknis: -
Jumlah: 9.726
14. Kalimantan Barat
Tenaga guru: 5.822
Tenaga kesehatan: 62
Tenaga teknis: -
Jumlah: 5.884
15. Kalimantan Tengah
Tenaga guru: 1.379
Tenaga kesehatan: 116
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.495
16. Kalimantan Selatan
Tenaga guru: 2.166
Tenaga kesehatan: 1.071
Tenaga teknis: -
Jumlah: 3.237
17. Kalimantan Timur
Tenaga guru: 2.279
Jumlah: 2.279
18. Sulawesi Utara
Tenaga guru: 1.303
Tenaga kesehatan: 254
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.557
19. Sulawesi Tengah
Tenaga guru: 136
Tenaga kesehatan: 79
Tenaga teknis: -
Jumlah: 215
Baca Juga: Jungkook BTS dengan Lagu 'Seven' Ukir Rekor di Chart Melon Top 100 Tahun Ini
20. Sulawesi Selatan
Tenaga guru: 3.465
Tenaga kesehatan: 35
Tenaga teknis: 301
Jumlah: 3.801
21. Sulawesi Tenggara
Tenaga guru: 671
Jumlah: 671
22. Bali
Tenaga guru: 2.033
Tenaga kesehatan: 590
Tenaga teknis: 347
Jumlah: 2.970
23. Nusa Tenggara Barat
Tenaga guru: 152
Tenaga kesehatan: 704
Tenaga teknis: -
Jumlah: 856
Baca Juga: JANGAN BAHAGIA DULU, Guru PPPK Tidak Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Jika Tidak Memenuhi 2 Aturan ini
24. Nusa Tenggara Timur
Tenaga guru:219
Jumlah: 219
25. Maluku
Tenaga guru: 1.791
Tenaga kesehatan: 44
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.835
26. Papua
Tenaga guru: 406
Tenaga kesehatan: 11
Tenaga teknis: 96
Jumlah: 512
27. Maluku Utara
Tenaga guru: 392
Tenaga kesehatan: 143
Tenaga teknis: -
Jumlah: 535
28. Banten
Tenaga guru: 5.344
Tenaga kesehatan: 668
Tenaga teknis: -
Jumlah: 6.012
29. Kepulauan Bangka Belitung
Tenaga guru: 990
Tenaga kesehatan: 69
Tenaga teknis: 10
Jumlah: 1.069
30. Gorontalo
Tenaga guru: 116
31. Kepulauan Riau
Tenaga guru: 1.552
Tenaga kesehatan: 47
Jumlah: 1.599
32. Papua Barat
Tenaga guru: 446
Tenaga kesehatan: 24
Tenaga teknis: 34
Jumlah: 504
33. Sulawesi Barat
Tenaga guru: 820
34. Kalimantan Utara
Tenaga guru: 93
Tenaga teknis: 21
Jumlah: 114
35. Provinsi Papua Selatan
Tenaga guru: 243
Tenaga kesehatan: 7
Tenaga teknis: 57
Jumlah: 307
Demikianlah daftar kuota 3 formasi PPPK di tahun 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. Untuk mengetahui jumlah kuota formasi di setiap daerah di provinsi, bisa cek langsung di surat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212 /PMK.07 /2022.***