BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia, Kemdikbud baru saja meresmikan surat tentang perpanjangan kontrak guru PPPK.
Informasi ini sangat penting diketahui seluruh ASN yang sedang menjabat sebagai guru PPPK.
Surat yang dirilis oleh Kemdikbud adalah perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun.
Jadi, guru PPPK tidak perlu pusing memikirkan masa kontrak kerja lagi karena Kemdikbud sudah meresmikannya.
Adapun surat peresmian perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun ini tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemdikbud Ristek dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023.
Seperti yang diketahui sebelumnya, masa kontrak guru PPPK hanya satu tahun atau sampai lima tahun. Jika hal ini terjadi, tentu menimbulkan masalah baru bagi guru-guru di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan pengangkatan guru honor menjadi guru PPPK untuk menanggulangi permasalahan guru honorer.
Baca Juga: Meski Masa Kontrak Guru PPPK Nanti Bisa Diperpanjang hingga Pensiun. Kemdikbud Beri 2 Syarat Ini...