KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmikan Guru PPPK Perpanjang Kontrak Sampai Umur 60 Tahun, Suratnya Sudah Keluar

- 15 Juli 2023, 07:51 WIB
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun /Freepik/Drazen Zigic.

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia, Kemdikbud baru saja meresmikan surat tentang perpanjangan kontrak guru PPPK.

Informasi ini sangat penting diketahui seluruh ASN yang sedang menjabat sebagai guru PPPK. 

Surat yang dirilis oleh Kemdikbud adalah perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun.

Jadi, guru PPPK tidak perlu pusing memikirkan masa kontrak kerja lagi karena Kemdikbud sudah meresmikannya.

Baca Juga: Sabtu 15 Juli 2023 PANEN REZEKI, 5 Zodiak Ini Hokinya Kebangetan! Simak Juga Ramalan Asmaranya, Wow Banget

Adapun surat peresmian perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun ini tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemdikbud Ristek dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, masa kontrak guru PPPK hanya satu tahun atau sampai lima tahun. Jika hal ini terjadi, tentu menimbulkan masalah baru bagi guru-guru di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan pengangkatan guru honor menjadi guru PPPK untuk menanggulangi permasalahan guru honorer. 

Baca Juga: Meski Masa Kontrak Guru PPPK Nanti Bisa Diperpanjang hingga Pensiun. Kemdikbud Beri 2 Syarat Ini...

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x