JANGAN BAHAGIA DULU, Guru PPPK Tidak Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Jika Tidak Memenuhi 2 Aturan ini

- 15 Juli 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi - JANGAN BAHAGIA DULU, Guru PPPK Tidak Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Jika Tidak Memenuhi 2 Aturan ini
Ilustrasi - JANGAN BAHAGIA DULU, Guru PPPK Tidak Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Jika Tidak Memenuhi 2 Aturan ini /Dok: Pemerintah Kota Pekalongan

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud baru saja merilis informasi tentang perpanjangan kontrak kerja melalui surat edaran yang dikeluarkan.

Surat edaran tersebut disampaikan pada surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK. Dalam surat ini disampaikan Kemendikbud kepada KemenpanRB yang mendapat sambutan baik.

Melalui surat perpanjangan kontrak kerja tersebut, guru PPPK bisa memperpanjang masa kerja sampai usia 60 tahun atau sampai pensiunan.

Seperti yang diketahui, masa kerja guru PPPK hanya sampai 1 tahun hingga 5 tahun. Tapi hal ini tidak berlaku lagi karena Kemdikbud sudah mengeluarkan surat perpanjangan kontrak kerja sampai usia 60 tahun.

Baca Juga: Jungkook BTS dengan Lagu 'Seven' Ukir Rekor di Chart Melon Top 100 Tahun Ini

Namun perlu diketahui guru PPPK tidak bisa perpanjangan kontrak kerja jika tidak memenuhi 2 aturan ini yang disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat yang dikirim Kemendikbud sebelumnya.

Dalam surat balasan tersebut yang disampaikan kemenpanRB ini menjelaskan beberapa hal yang perlu diketauhi oleh guru PPPK. Berikut Dilansir BeritaSoloRaya.com dalam surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, menjelaskan sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) mengatakan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmikan Guru PPPK Perpanjang Kontrak Sampai Umur 60 Tahun, Suratnya Sudah Keluar

Kedua, pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah