BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari lalu, BKN mengumumkan terkait peraturan terbaru mengenai peningkatan angka kredit.
Nah, saat ini BKN pun mengatur bahwa perihal kenaikan pangkat PNS kabarnya baru bisa direalisasikan pada bulan Oktober mendatang, tetapi untuk pengajuannya sudah dimulai dari sekarang.
Peraturan BKN kali ini memuat ketentuan seputar kenaikan pangkat pada PNS jabatan fungsional bagi seluruh jenis termasuk di antaranya kategori keahlian dan kategori keterampilan.
Ketentuan yang ada dalam peraturan ini berlaku bagi seluruh PNS, yang mana sistemnya menggunakan jumlah angka kredit berdasarkan ketetapan dari BKN dan Kemenpan RB.
Nah, melalui Pasal 15 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, disebutkan bahwa kenaikan pangkat pada jabatan fungsional sendiri akan memuat beberapa ketentuan.
Pasal tersebut menyebutkan tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat pada jabatan fungsional:
a. Minimal telah berprofesi selama 2 tahun dalam pangkat terakhirnya sebagai PNS jabatan fungsional tertentu.
b. PNS tersebut telah memenuhi jumlah angka kredit yang ditetapkan, jika ingin naik pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Nilai predikat kinerja minimal mendapat penilaian dengan predikat “baik” selama 2 tahun terakhir.
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 dan Surat Deputi BKN Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), kenaikan pangkat tahap periode 1 Oktober telah dimulai.
Berikut ini, progress terkini dari usul kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2023, dengan data per 15 Juli 2023:
1. Kabupaten Lamongan: Usul yang masuk sebanyak 652, dan yang telah disetujui 639 usul.
2. Provinsi Jawa Timur: Usul yang masuk sebanyak 603, dan yang telah disetujui 298 usul.