RESMI Kemdikbud, Simak Aturan Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas Sekolah Periode April 2023

- 13 April 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi. Begini aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru dan kepala sekolah periode April 2023 dari Kemdikbud
Ilustrasi. Begini aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru dan kepala sekolah periode April 2023 dari Kemdikbud /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru dan pengawas sekolah yang ingin naik pangkat atau jabatan, wajib simak aturan kenaikan pangkat terbaru dari Kemdikbud.

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 soal kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Para guru yang ada di pangkat ahli pertama dan ahli muda bisa naik pangkat ke jenjang lebih tinggi. Begitu pula dengan para pengawas sekolah yang ada di jabatan ahli muda.

Berdasarkan penjelasan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, disebutkan dalam Pasal 53 ayat (4) bahwa proses kenaikan pengkat bagi guru dan pengawas sekolah harus memenuhi syarat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Honorer Dapat THR dari Pemprov! Segini Nominal yang Bakal Masuk Rekening

Salah satu syarat guru dan pengawas sekolah bisa naik pangkat dan jabatan adalah ikut serta dan dinyatakan lulu dalam uji kompetensi yang diselenggarakan Kemdikbud.

Dalam proses kenaikan pangkat, nilai kinerja guru dan pengawas sekolah juga turut menjadi pertimbangan. Para guru dan pengawas sekolah minimal memiliki nilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x