BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengeluarkan surat edaran soal kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.
Kenaikan pangkat dan jabatan ini bisa dilakukan guru dan pengawai sekolah ke jenjang ahli muda dan ahli madya. Hal ini penting diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.
Menurut Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, yakni ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.
Kemudian, nilai kinerja dari guru dan pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat dan jabatan paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Ketentuan dan syarat lain kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan dari instansi pembina.
Lewat SE Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.