Kenaikan pangkat tahun 2023 yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada juknis ini mengatur kenaikan bagi guru dan pengawas sekolah.
Adapun Surat Edaran (SE) yang dimaksud adalah SE bernomor 1535/B/HK.04.01/2023 yang diterbitkan pemerintah pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Persiapan I’tikaf Ramadhan: Mulai dari Pengertian sampai dengan Kegiatan di Dalamnya
Surat edaran tersebut mengatur tentang berbagai hal mengenai adanya kenaikan jabatan bagi guru serta pengawas sekolah.
Surat edaran yang dimaksud telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud secara langsung terkait aturan tentang pelaksanaan uji kompetensi untuk kenaikan pangkat jabatan bagi guru dan juga pengawas sekolah.
Pada juknis tersebut, terdapat empat pokok pembahasan yang mengatur perihal persyaratan, uji kompetensi, waktu pelaksanaan dari Kemendikbud, dan juga terkait pengumuman.
Hal itu berdasarkan dengan imbauan dari Menpan RB perihal persyaratan pengangkatan pertama dan pelaksanaan uji kompetensi yang diperuntukkan bagi guru dan Pengawas Sekolah.
Apabila ingin melakukan pengangkatan, maka Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk melakukan kenaikan pangkat, diperuntukkan bagi beberapa jabatan sebagai berikut: