Alhamdulillah, Ada Aturan Baru untuk Kenaikan Pangkat ASN, Anas: Tak Ada Lagi ASN Susah Naik Pangkat!

- 25 Februari 2023, 16:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi pada Kamis, 23 Februari 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi pada Kamis, 23 Februari 2023. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira datang dari Kementerian PANRB yang mengindikasikan adanya aturan baru untuk ASN agar mudah naik pangkat dalam sistem kerja.

Menteri PANRB mengemukaan adanya aturan baru ini membuat kerja ASN lebih fokus dan membuat kenaikan pangkat lebih mudah dan terarah.

Adanya aturan baru untuk kenaikan pangkat ASN ini disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam Rakor Instansi Pembina JF di Banyuwangi Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

Anas mengungkap aturan baru kenaikan pangkat ini akan mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional dan juga meringkas sistem kenaikan pangkat dalam transformasi SDM aparatur.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu Guru dan Kepala Sekolah hingga 31 Maret Tahun 2023 untuk Daftar Ini

Sistem transformasi dengan aturan baru untuk kenaikan pangkat ini dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, dari aturan baru ini, ASN Jabatan Fungsional akan lebih fokus dalam kinerja, bukan mengumpulkan angka kredit.

"Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus," ungkap Anas.

Bahwasannya, cuti khusus ini diambil oleh ASN pejabat fungsional untuk mengisi daftar usulan pengajuan angka kredit atau yang dikenal dengan DUPAK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x