Gaji PNS Sudah Fix Naik Di Tahun 2024, Presiden Jokowi Akan Umumkan Di Tanggal Ini...

- 17 Juli 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

Kenaikan gaji di era pemerintahan Jokowi adalah sebesar 5 persen dan kini akan menjadi ketiga kalinya untuk kenaikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: CEK SEGERA, Segini Progress Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2023 yang Sudah Acc di Wilayah Jawa Timur

Untuk kenaikan gaji PNS yang ketiga kali, masih belum ada informasi terkini dari Presiden Jokowi dan PNS serta pensiunan ASN bisa menunggu sampai tanggal 16 Agustus 2023.

Tepatnya, ketika Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan pada rapat dengan DPR ketika mengumumkan RUU APBN 2024. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah