ASN Part Time Ramai Diperbicarakan, Pemerintah Berikan Penjelasannya...

- 17 Juli 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Sumber foto Instagram@muhihsan/

Baca Juga: BUKAN LAGI PASSING GRADE, Masa Pengabdian Tenaga Honorer Diusulkan DPR Jadi Dasar Kelulusan pada Seleksi PPPK

Jadi, itu merupakan sebuah kebijakan yang luar biasa,dimana sesuai dengan perubahan yang ada di dalam revisi UU ASN.

Honorer yang bekerja sebagai PPPK part time akan bekerja berdasarkan waktu yang sudah disepakati antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Hal ini akan berlaku bagi PPPK part time yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, sama seperti konsep honorer, bedanya statusnya sudah sebagai ASN.

Baca Juga: Minimnya Kelulusan Tenaga Honorer Jadi Perhatian. Junimart Minta Passing Grade Jangan Jadi Alasan, Sebab...

Pemerintah lewat DPR memang ingin secepatnya untuk melampungkan RUU ASN untuk bisa menjadi UU ASN dan berlaku dalam waktu dekat.

Bisa dibilang, ASN part time menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: YANG DITUNGGU Tenaga Honorer, DPR Usulkan Masa Pengabdian jadi Penentu Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade!

Ada solusi lain yang juga sudah dipikirkan pemerintah dan honorer harap menunggu sampai waktu tepat solusi dibagikan oleh pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah