Selain itu, diperlukan juga instrumen penilaian yang mampu mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja masing-masing abdi negara.
Tidak hanya itu, pengawasan yang kuat hingga kualitas yang baik untuk sistem evaluasi kinerja para ASN turut diperlukan untuk pemberlakukan kebijakan kenaikan pangkat para ASN ini.
Diungkapkan oleh Mardani, bahwa pihaknya akan mengawal kebijakan kenaikan pangkat para ASN dan meminta evaluasi dari Pemerintah bila kinerja para abdi negara tidak sebanding dengan pelayanan kepada masyarakat setelah kebijakan ini berlaku.
“DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” sambung Mardani.
Terakhir, Mardani mengingatkan bahwa jangan sampai tercipta persepsi di masyarakat ‘mudah sekali ASN naik jabatan’.
Sementara, di luar sana masih banyak persoalan tenaga honorer yang belum terselesaikan, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Ditambah lagi belakangan ini banyak masalah terjadi yang melibatkan para ASN
Jadi, diharapkan kebijakan naik pangkat ASN sebanyak 6 kali dalam setahun nantinya diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara yang telah terbukti secara kualitas dan profesionalitasnya.***