Mulai Tahun Ini, Kebijakan KemenPAN RB Tetapkan ASN Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Komisi II Beri Komentar

- 18 Juli 2023, 15:45 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Politisi Fraksi PKS
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Politisi Fraksi PKS /dpr.go.id

Selain itu, diperlukan juga instrumen penilaian yang mampu mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja masing-masing abdi negara.

Tidak hanya itu, pengawasan yang kuat hingga kualitas yang baik untuk sistem evaluasi kinerja para ASN turut diperlukan untuk pemberlakukan kebijakan kenaikan pangkat para ASN ini.

Baca Juga: HONORER MERAPAT, Berikut Kabar Baru Kuota Formasi Guru ASN PPPK 2023 Resmi dari Kemdikbud, Peluang Nih!

Diungkapkan oleh Mardani, bahwa pihaknya akan mengawal kebijakan kenaikan pangkat para ASN dan meminta evaluasi dari Pemerintah bila kinerja para abdi negara tidak sebanding dengan pelayanan kepada masyarakat setelah kebijakan ini berlaku.

“DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” sambung Mardani.

Terakhir, Mardani mengingatkan bahwa jangan sampai tercipta persepsi di masyarakat ‘mudah sekali ASN naik jabatan’.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Gaji ASN Ternyata Cukup Besar, Berikut Informasi Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Resmi dari PANRB

Sementara, di luar sana masih banyak persoalan tenaga honorer yang belum terselesaikan, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Ditambah lagi belakangan ini banyak masalah terjadi yang melibatkan para ASN

Jadi, diharapkan kebijakan naik pangkat ASN sebanyak 6 kali dalam setahun nantinya diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara yang telah terbukti secara kualitas dan profesionalitasnya.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x