SELAMAT! ASN yang Ditugaskan di IKN Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja Capai Rp98.000.000, Simak Ulasannya…

- 18 Juli 2023, 17:24 WIB
TOK! Tukin ASN yang ditugaskan di IKN mencapai Rp98.000.000, cek di sini untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya...
TOK! Tukin ASN yang ditugaskan di IKN mencapai Rp98.000.000, cek di sini untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya... /Dok. Pribadi Kemenpan RB

- Fasilitas trasnportasi

- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya

Baca Juga: SIAP-SIAP! PNS Naik Gaji Tahun 2024, Catat Tanggal Pasti dan Besaran yang Bakal Diterima

Namun, ternyata hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu tidak ditujukan untuk seluruh jabatan ASN.

Berikut ini beberapa jabatan yang akan menerima hak keuangan dan fasilitas tersebut saat ditugaskan di IKN, yaitu sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, direktur atau kepala biro otoritas IKN.

Adapun untuk detail nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh, sebagai berikut:

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp62.672.646.

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp67.480.566.

Baca Juga: UPDATE 18 Juli, Simak PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah