- Fasilitas trasnportasi
- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya
Baca Juga: SIAP-SIAP! PNS Naik Gaji Tahun 2024, Catat Tanggal Pasti dan Besaran yang Bakal Diterima
Namun, ternyata hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu tidak ditujukan untuk seluruh jabatan ASN.
Berikut ini beberapa jabatan yang akan menerima hak keuangan dan fasilitas tersebut saat ditugaskan di IKN, yaitu sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, direktur atau kepala biro otoritas IKN.
Adapun untuk detail nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh, sebagai berikut:
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp62.672.646.
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp67.480.566.