YES, Minimal Kontrak Kerja PPPK Akan Diperpanjang, Maksimalnya Berapa Tahun?

- 18 Juli 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. Rifqinizamy bocorkan isi RUU ASN 2023 juga memuat kebijakan masa kerja PPPK menjadi minimal 5 tahun. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Rifqinizamy bocorkan isi RUU ASN 2023 juga memuat kebijakan masa kerja PPPK menjadi minimal 5 tahun. Simak selengkapnya. /tangkapan layar Instagram @regional3bkn



BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari yang lalu, Kemendikbud dan Kemenpan RB mengumumkan tentang kebijakan perpanjangan kontrak bagi PPPK guru 2022. Kemendikbud menunjukkan tentang adanya usulan agar masa kontrak kerja PPPK guru dapat diperpanjang secara otomatis hingga batas usia pensiun di 60 tahun.

Hal ini diketahui dari ungkapan postingan Prof. Nunuk, yang mana ia berharap supaya efisiensi dapat direalisasikan oleh Kemenpan RB.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Kemenpan RB dengan diterbitkannya surat edaran terbaru mengenai mengefisienkan pengadaan PPPK guru, maka perpanjangan kontrak kerja PPPK guru bisa dipertimbangkan.

Namun, yang dimaksud Kemenpan RB dengan “dipertimbangkan” ini, pegawai PPPK guru harus memuat tiga hal. Apa saja tiga hal tersebut? Yakni seperti yang dijelaskan di bawah ini:

1. Pegawai PPPK guru tersebut belum mencapai masa purnabakti.

2. Tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau bisa dibilang pelanggaran hukum.

3. Harus sesuai dengan standar kinerja, maupun kebutuhan pada organisasi/instansi PPPK guru yang bersangkutan.

Maka dengan terpenuhinya tiga hal di atas, pegawai PPPK guru bersangkutan dapat diperpanjang masa kontraknya hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Namun sayangnya, ketentuan ini hanya mengikutsertakan kategori PPPK guru saja, tidak disebutkan juga PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes yang juga dapat perpanjangan secara otomatis hingga usia pensiun ini.

Baca Juga: HOREE, 24 Daerah di Jawa Timur dengan Total 906 Calon PPPK Tenaga Teknis Telah Dapat NIP, Mana Daerahmu?

Akan tetapi, para pegawai PPPK maupun juga para calon PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes 2023 mendapat hadiah lain dari pemerintah.

Masa kerja/kontrak kerja para PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes tidak mendapat afirmasi berupa perpanjangan hingga purnabakti, tetapi kini kabarnya DPR dan pemerintah juga akan memberikan afirmasi bagi para PPPK.

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen pada 18 Juli 2023, Rifqinizamy yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR mengklaim kalau dalam RUU ASN terbaru, kontrak kerja PPPK diusulkan menjadi minimal 5 tahun.

Hal ini pastinya menjadi kabar bahagia bagi para PPPK, karena seperti yang diketahui melalui PP No. 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK minimal hanya 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Namun, kali ini anggota Komisi II dari fraksi PDI-P itu mengatakan kalau minimal masa kerja PPPK akan diperpanjang menjadi 5 tahun melalui RUU ASN terbaru.

Karena masa kerja telah diubah menjadi minimal 5 tahun, bisa jadi untuk ketentuan maksimal lama masa kerja diperpanjang hingga 9 atau 10 tahun, mengingat dalam RUU ASN mengatur minimal kontrak kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Baca Juga: UPDATE 18 Juli, Simak PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

Bahkan, melalui RUU ASN ini, Rifqi mengatakan para PPPK yang pegawai dengan sistem kontrak ini akan mendapatkan uang pensiun seperti yang juga didapatkan oleh PNS.

Ketentuan perjanjian kerja minimal 5 tahun ini pastinya untuk jenis PPPK di luar PPPK guru, mengingat perpanjangan kontrak bagi para PPPK guru telah mendapat afirmasi dapat diperpanjang hingga pensiun, tidak ada minimal atau maksimal kontrak kerja. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x