SIAP-SIAP, Ini yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Formasi CPNS 2023 di Bidang Kejaksaan, Mantap....

- 22 Juli 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi CPNS kejaksaan
Ilustrasi CPNS kejaksaan /tangkap layar instagram @kejari_ciamis/

BERITASOLORAYA.com - Bidang kejaksaan menjadi salah satu bidang yang diutamakan dalam pengadaan CPNS 2023. Bagi pelamar formasi CPNS 2023 yang ingin melamar di bidang kejaksaan berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana ini berdasarkan ketentuan dalam pengadaan CPNS 2021 yang lalu.

Hal tersebut telah dikatakan dalam surat edarannya, Menpan RB mengatakan empat bidang utama yang menjadi prioritas dalam pengadaan CPNS di instansi pusat.

Jumlah total formasi CPNS 2023 untuk tenaga teknis sebanyak 18 ribu lebih pada pengadaan kali ini, yang mana dari 18 ribu tenaga teknis tersebut sudah termasuk formasi CPNS 2023 untuk bidang kejaksaan.

Baca Juga: DPR RI Upayakan Tenaga Honorer Diangkat PPPK dengan 2 Mekanisme. Syamsurizal: Dapat Uang Pensiun dan...

Namun, untuk jumlah pasti dari formasi CPNS 2023 bidang kejaksaan belum ada kepastiannya berapa yang akan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Tak perlu khawatir, bagi pelamar yang ingin mendaftar pada formasi CPNS 2023 untuk bidang kejaksaan dapat mengacu pada persyaratan yang diberlakukan pada pengadaan CPNS 2021 sebelumnya.

Sebagaimana, pada 2021 lalu Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, mengungkap apa saja yang wajib diunggah dalam tahap pemberkasan dokumen untuk keperluan pengadaan CPNS:

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Barbie Movie Jadi Tren di Industri Film, Mulai dari Pesan Positif hingga soal Bisnis

1. Hasil scan surat lamaran formasi CPNS 2023 yang mana akan ditujukan bagi jaksa agung.

2. Hasil scan surat pernyataan bahwa pelamar bersedia mengabdi pada kejaksaan agung RI, yang mana telah lengkap dengan tanda tangan dan materai.

3. Hasil scan dua surat pernyataan yang digabung menjadi satu file dan telah lengkap dengan tanda tangan dan materai.

Kedua surat pernyataan ini adalah, surat pernyataan anak berdasarkan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018, dan surat pernyataan bahwa pelamar bersedia menerima sanksi hukum.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah