Hal ini karena aturan passing grade yang menjadi syarat kelulusan tenaga honorer dianggap menjadi kendala terbesar dalam pengangkatan mereka.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan ASN naik pangkat enam kali dalam satu tahun ini diharapkan pemerintah bisa lebih transparan, sehingga hasil penilaian kinerja bisa dicek masing-masing pegawai.
Itu tadi informasi seputar polemik kebijakan ASN naik pangkat enam kali dalam satu tahun di tengah kondisi masih banyaknya dan belum pastinya pengangkatan tenaga honorer. Semoga bermanfaat.***