BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretarian Presiden mengumumkan kebijakan baru bahwa di tahun 2023 ini ASN bisa naik pangkat enam kali dalam satu tahun.
Kebijakan ASN bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun ini disampaikan Menpan RB pada tanggal 12 Juni 2023 yang lalu pasca selesai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira untuk para ASN karena kesejahteraan semakin memihak kepada mereka. Namun, kebijakan ini dirasa tidak adil, karena di sisi lain masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat sampai saat ini.
Padahal berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dijelaskan jika tenaga honorer tidak bisa lagi bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Hanya akan ada 2 jenis status kepegawaian yang bisa bekerja di lingkungan instansi, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut pemerintah diberikan batas waktu sampai dengan 28 November 2023 mendatang untuk menyelesaiakan permasalahan pengangkatan tenaga honorer.
Polemik ini pun turut mendapat perhatian Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Ia berpendapat bahwa kebijakan ASN naik pangkat enam kali dalam satu tahun itu sudah baik, tetapi pemerintah diharapkan tidak lupa dengan nasib tenaga honorer, terutama yang belum diangkat.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Mardani Ali Sera mengatakan, “…kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN.”
Komisi II DPR RI telah mencatat jika saat ini tenaga honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak jumlahnya, mereka tersebar di kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah.
Pada seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang lalu, ada sekitar 3.000 tenaga honorer yang dinyatakan gugur dalam seleksi dan 6.000 orang terkendala di pengurusan data.
Oleh karena itu, menurut Mardani Ali Sera kebijakan ASN naik pangkat enam kali setahun di tengah belum pastinya nasib tenaga honorer bisa menimbulkan perspektif negatif di masyarakat.
Baca Juga: HOREE! Honorer Bisa Dapatkan Fasilitas Rumah dengan Tabungan Ini. Pekerja Informal Lain Juga Bisa...
Poin perspektif negatif yang dimaksud adalah jangan sampai masyarakat berpikir jika naik pangkat seorang ASN bisa dengan mudah terjadi. Padahal sebenarnya ASN yang naik pangkat adalah bentuk apresiasi atas kualitas dan profesionalitas kinerjanya selama ini.
Kesimpulan dari polemik ini yaitu Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB untuk mengambil kebijakan dan meluluskan tenaga honorer dengan mengambil langkah humanis yang mempertimbangkan pengabdian mereka.
Hal ini karena aturan passing grade yang menjadi syarat kelulusan tenaga honorer dianggap menjadi kendala terbesar dalam pengangkatan mereka.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan ASN naik pangkat enam kali dalam satu tahun ini diharapkan pemerintah bisa lebih transparan, sehingga hasil penilaian kinerja bisa dicek masing-masing pegawai.
Itu tadi informasi seputar polemik kebijakan ASN naik pangkat enam kali dalam satu tahun di tengah kondisi masih banyaknya dan belum pastinya pengangkatan tenaga honorer. Semoga bermanfaat.***