PNS Bersiap, Tukin Akan Dihapus Tahun 2024, MenpanRB Berikan Penjelasannya...

- 25 Juli 2023, 19:00 WIB
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres

 


BERITASOLORAYA.com - Beberapa bulan belakangan ini, PNS di seluruh Indonesia sedang membicarakan soal kenaikan gaji PNS sampai tukin yang akan dihapus tahun 2024.

Memang beberapa bulan belakangan, isu kenaikan gaji bagi PNS dan penghapusan tukin menjadi pembicaraan hangat di kalangan PNS.

Dua hal tersebut memang menjadi perhatian PNS karena sudah dibahas langsung oleh petinggi negara, mulai dari Presiden Jokowi, Sri Mulyani sampai Azwar Anas.

Baca Juga: HOREE! Rp188 Miliar Tunjangan Insentif Guru dan Tendik akan Cair. Pemkot Tangerang Jelaskan Rinciannya...

Soal penghapusan tukin PNS di tahun 2024, Menteri PANRB, Azwar Anas langsung turun tangan memberikan penjelasan soal penghapusan tunjangan kinerja.

Menurut Anas, pemberian tunjangan kinerja memang sangat berpengaruh terhadap kualitas dan kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Skema pemberian tukin PNS memang menjadi perhatian langsung dari Kementerian PANRB dan sudah disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi.

Baca Juga: PENTING, Inilah Alur Penerima PIP 2023, dari Info SK Nominasi sampai Bisa Melakukan Pencairan Dana...

Saat ini, Kementerian PANRB sedang membahas skema baru soal pemberian tunjangan kinerja kepada PNS.

Anas menjelaskan, pemberian tukin kepada PNS membuat dampak kualitas kerja dan profesional PNS menjadi tidak baik.

Sebelum Anas, Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal perubahan sistem pemberian tukin dalam komponen pembayaran gaji PNS.

Baca Juga: Sebentar Lagi! RUU ASN Segera Disahkan, Intip Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Diungkap Ketua Komisi II

Maka dari itu, baik Sri Mulyani dan Azwar Anas setuju untuk kebijakan penghapusan tukin tersebut harus dipelajari dengan matang dan sebaik-baiknya.

Karena dengan diubahnya sistem pemberian tukin kepada PNS maka akan berdampak sangat baik bagi kinerja PNS itu sendiri.

Tapi, nantinya tukin yang diberikan kepada PNS tidak akan lagi berdasaran dengan institusi tapi berdasarkan kinerja dan prestasi dari PNS tersebut.

Baca Juga: PER 26 JULI! Menpan RB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala Bagi PPPK yang Perpanjang Kontrak, Ada 2 Syarat Khusus…


Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS dan ASN semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x