PENTING, Inilah Alur Penerima PIP 2023, dari Info SK Nominasi sampai Bisa Melakukan Pencairan Dana...

- 25 Juli 2023, 17:37 WIB
Inilah alur penerima PIP 2023 mulai dari tahap info SK Nominasi Penerima PIP 2023 hingga tahapan pencairan dana.
Inilah alur penerima PIP 2023 mulai dari tahap info SK Nominasi Penerima PIP 2023 hingga tahapan pencairan dana. /



BERITASOLORAYA.com – Simak alur penerima PIP 2023 mulai dari tahap info SK Nominasi Penerima PIP 2023 hingga tahapan pencairan dana. Para orang tua dan siswa, simak selengkapnya.

Pemerintah mengadakan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 bagi para siswa dan mahasiswa kriteria tertentu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Perlu diketahui, pada tahun 2022, telah disalurkan dana PIP kepada 17.953.268 siswa dengan dana sebesar Rp9.628.223.300.000.

Dari data tersebut, sebanyak 60,3 persen di antaranya merupakan penerima PIP yang bersumber dari DTKS. Sementara itu, 39,7 persen lainnya dari non DTKS.

Baca Juga: 7 HARI LAGI BOSQUE, Kemendikbud Segera Cairkan Dana PIP Hanya Bagi Siswa-Siswi yang Patuhi Ini di Akhir Juli

Dana PIP diberikan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran bagi siswa pada jenjang pendidikan yang sama. Adapun besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa.

Siswa jenjang SD mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu. Kemudian, siswa jenjang SMP sederajat mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahun. Siswa jenjang SMA dan SMK mendapatkan sebanyak Rp1 juta per tahun.

Lebih lanjut, terdapat dua kategori SK bagi calon penerima PIP, yakni SK nominasi dan SK pemberian. Berikut ini alur pemberian dana PIP berdasarkan kedua jenis SK tersebut.

Alur Penerimaan PIP SK Nominasi

Bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023, berikut alur yang harus dijalani hingga bisa mencairkan dana PIP.

1. Siswa terdata dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi mengenai SK Nominasi bisa didapat melalui sekolah atau pemangku kepentingan. Selain itu, siswa juga bisa mengecek di laman Sipintar: pip.kemdikbud.go.id.

2. Selanjutnya, siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai arahan Kemdikbud. Setelah proses aktivasi, saldo di rekening siswa masih Rp 0.

3. Selanjutnya, setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu penerbitan SK pemberian oleh Puslapdik. Pada tahap ini, siswa diminta mengecek secara berkala laman SiPintar untuk mengetahui info SK.

4. Setelah SK Pemberian tersebut, siswa diminta untuk datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan serta Identitas Pengenal. Penarikan dana bisa dilakukan via teller maupun ATM.

Baca Juga: CEK REKENING, BLT PIP Kemdikbud Tahap 2 Siswa SD-SMA Sudah Cair, Ini Cara Agar dapat BLT Rp1 Juta Tahun 2024

Alur Penerimaan PIP SK Pemberian PIP

1. Siswa terdaftar dalam SK Pemberian PIP 2023. Informasi lengkap bisa didapat melalui sekolah atau pemangku kepentingan. Siswa juga bisa mengecek secara mandiri via link pip.kemdikbud.go.id.

2. Selanjutnya, siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening dan sudah bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana PIP dengan membawa buku tabungan serta identitas pengenal.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x