PER 26 JULI! Menpan RB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala Bagi PPPK yang Perpanjang Kontrak, Ada 2 Syarat Khusus…

- 25 Juli 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi. Sah, PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala melalui peraturan terbaru termasuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang kontraknya diperpanjang.
Ilustrasi. Sah, PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala melalui peraturan terbaru termasuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang kontraknya diperpanjang. /Dok. Kanreg 1 BKN/

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB terbitkan peraturan terbaru terkait kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi para pegawai PPPK. Peraturan ini akan menjadi landasan hukum pertama yang menjamin kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi para PPPK di Indonesia.

Menpan RB resmi telah menerbitkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 dan memberlakukan ketentuan terbaru bagi PPPK untuk mendapat kenaikan gaji berkala maupun yang istimewa.

Dalam peraturan tersebut, Menpan RB membuat ketentuan terbaru mengenai syarat kenaikan gaji adalah pegawai PPPK harus telah mencapai masa kerja golongan yang telah ditentukan dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.

Pegawai PPPK bersangkutan juga harus mendapatkan predikat ‘baik’ pada penilaian kinerjanya selama dua tahun terakhir selama ia bertugas.

Namun, PPPK yang masuk gaji golongan V akan berlaku ketentuan khusus, yakni kenaikan gaji berkala pertama kali tidak perlu menunggu masa kerja hingga 2 tahun.

Cukup 1 tahun masa kerja, PPPK tersebut sudah bisa mendapat kenaikan gaji berkala, dengan catatan penilaian kinerjanya minimal harus mendapat predikat ‘baik’ hanya untuk setahun pertama saja.

Sementara untuk periode berikutnya, kenaikan gaji tetap sesuai dengan peraturan ini yaitu masa kerja golongan minimal 2 tahun.

Baca Juga: UPDATE! Benarkah 2,3 Juta Honorer yang Masuk Database BKN Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Part Time Semua?

Peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi pegawai PPPK yang kontrak kerjanya telah diperpanjang, begini syaratnya:

a. Kenaikan gaji berkala tersebut sudah memenuhi syarat sesuai yang tertulis di peraturan ini.

b. Kenaikan gaji istimewa dapat diberlakukan, jika syarat dalam peraturan ini juga sudah terpenuhi.

Jangan sampai terlupakan bahwa kenaikan gaji berkala maupun istimewa untuk pegawai PPPK, secara sah dapat dilakukan jika telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang didelegasikan oleh pejabat yang berwenang tersebut.

Keputusan dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberikan pendelegasian untuk memberikan keputusan pengangkatan tersebut maksimal 2 bulan sebelu kenaikan gaji berkala mulai diberlakukan.

Keputusan dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pendelegasian tersebut paling tidak memuat:

a. Nama pegawai.

b. NIP PPPK.

c. Golongan/jabatan dari pegawai PPPK berwenang.

d. Masa kontrak kerja pegawai.

e. Perpanjangan kontrak kerja.

f. Kedudukan unit kerja dari pegawai PPPK terkait.

g. Nominal besaran gaji yang lama.

h. Nominal besaran gaji yang baru.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x