UPDATE! Benarkah 2,3 Juta Honorer yang Masuk Database BKN Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Part Time Semua?

- 25 Juli 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi. Benarkan 2,3 juta honorer yang sudah masuk pendataan BKN akan diangkat menjadi PPPK part time? Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Benarkan 2,3 juta honorer yang sudah masuk pendataan BKN akan diangkat menjadi PPPK part time? Simak selengkapnya. /smkmucirebon.sch.id



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah bersama DPR masih membahas kelanjutan status tenaga honorer pasca diterbitkannya PP nomor 49 tahun 2018 yang memuat keterangan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Permasalahan nasib tenaga honorer ini menjadi isu penting dalam pembahasan DIM Revisi UU ASN pada pertengahan bulan Juni 2023 lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, DPR mengusulkan agar tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS secara langsung setelah proses verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun.

Di sisi lain, pemerintah mengusulkan agar tenaga honorer dapat diseleksi menjadi PPPK part time atau paruh waktu. Berikutnya, jika terdapat kebutuhan PPPK full time, maka instansi akan melakukan seleksi kembali dengan memprioritaskan PPPK part time.

Dengan demikian, apabila usulan pemerintah disepakati, maka seluruh tenaga honorer yang sudah masuk dalam data BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK part time.

Terlepas dari pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK model baru ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mengamankan 2,3 juta nama honorer agar tidak di-PHK.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” katanya.

Baca Juga: 1.476 PPPK Guru 2022 di Surabaya Resmi Pengangkatan. Eri Cahyadi: Harus Lebih Tinggi dari Tenaga Kontrak...

Perlu diketahui, jumlah tenaga honorer di Indonesia telah mengalami pembengkakan. Menurut Alex Denni, jumlah non ASN awalnya diperkirakan hanya sekitar 400 ribu saja.

Namun, ternyata jumlah ini bertambah menjadi 2,3 juta tenaga honorer yang sebagian besar bekerja di pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar pemda tidak lagi merekrut tenaga non ASN agar tidak ada pembengkakan jumlah tenaga honorer lagi.

Dalam menyelesaikan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk dalam data BKN, Alex Denni menyebutkan bahwa tidak ada PHK massal sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Untuk itu, opsi penyelesaian honorer masih dilakukan bersama DPR dalam agenda pembahasan RUU ASN.

“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ungkap Alex.

Menurut Alex, sebanyak 2,3 juta honorer yang sudah terdata BKN akan diamankan terlebih dahulu agar tetap bisa bekerja.

Baca Juga: SEMUA PPPK WAJIB SIMAK, Menpan RB Tetapkan Peraturan Terbaru Kenaikan Gaji Berkala, Apa Syarat-syaratnya?

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x