BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan Permenpan RB terbaru tentang kenaikan gaji berkala bagi ASN PPPK yang memenuhi syarat.
Aturan mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini termaktub dalam Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 yang disahkan pada 18 Juli 2023 lalu.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Secara umum, ketentuan dan syarat PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala disampaikan pada pasal 2. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa PPPK golongan gaji V bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kali dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Baca Juga: UNDUH DI SINI, Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji bagi PPPK, Resmi Berlaku Juli Ini
Lebih lanjut, pada pasal 3 dijelaskan syarat kenaikan gaji berkala yang lebih spesifik bagi PPPK. Berikut ini 2 syarat yang wajib dipenuhi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.
1. PPPK harus mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
2. Mendapatkan penilaian kinerja tahunan dalam dua tahun terakhir dengan predikat paling rendah ‘baik’.
Bagi PPPK golongan V, terdapat ketentuan khusus yakni sebagai berikut.
1. Kenaikan gaji berkala pertama kali bagi PPPK golongan V diberikan jika telah mencapai 1 tahun Masa Kerja Golongan.
2. Mendapatkan nilai kinerja paling rendah ‘baik’ dalam satu tahun terakhir.
Adapun kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan V periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan yang ada.
Contoh Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Misalnya ada seorang PPPK dari golongan IX dan menduduki jabatan fungsional dengan masa kerja golongan 0 mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500.
Kemudian masa perjanjian kerjanya ditetapkan selama 4 tahun dengan SK pengangkatan tertanggal 1 Mei 2021. Pada tahun 2021, ia mendapatkan predikat penilaian kinerja tahunan ‘sangat baik’. Kemudian, tahun 2022, ia mendapatkan predikat ‘baik’.
Nah, bagi PPPK tersebut dapat diberikan kenaikan gaji berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPPK Golongan : IX
- TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
- Masa Kerja Golongan: 2
- Besaran Gaji: 3.059.800