UNDUH DI SINI, Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji bagi PPPK, Resmi Berlaku Juli Ini

- 25 Juli 2023, 21:40 WIB
Unduh Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK di sini.
Unduh Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK di sini. /Tangkap layar jdih.menpan.go.id/



BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 yang mengatur tentang kenaikan gaji bagi PPPK.

Simak isi Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 tersebut beserta penjelasan tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.

Anda juga bisa mengunduh dokumen resmi Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK dalam artikel ini.

Perlu diketahui, Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 telah disahkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 7 Juli 2023. Peraturan ini juga telah resmi diundangkan pada 18 Juli 2023.

Baca Juga: SEMUA PPPK WAJIB SIMAK, Menpan RB Tetapkan Peraturan Terbaru Kenaikan Gaji Berkala, Apa Syarat-syaratnya?

Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK mendapatkan gaji PPPK, yakni imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada pegawai PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, maupun risiko pekerjaannya.

Pada pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan bagi mereka yang masa perjanjian kerjanya lebih dari dua tahun.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi PPPK golongan gaji V yang kenaikan gaji berkalanya untuk pertama kali diberikan saat memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.

Untuk bisa naik gaji secara berkala, PPPK harus memenuhi beberapa syarat, yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan yang ditentukan, serta mendapatkan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat minimum ‘baik’.

Baca Juga: PANRB Siapkan Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer 2023 dan UU ASN akan Selesai, Simak Penjelasan Menpan RB

Adapun bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan jika masa kerjanya mencapai 1 tahun serta mendapatkan predikat kinerja paling rendah ‘baik’ dalam 1 tahun terakhir.

Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ selama 2 tahun berturut-turut. Pegawai ini akan ditetapkan sebagai pegawai teladan dan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji. 

Nah, untuk melihat peraturan resmi Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, Anda dapat mengunduhnya melalui link ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah