c. Terakhir, menetapkan predikat kinerja tahunan bagi pegawai PPPK tersebut, dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai PPPK itu pada kinerja organisasi.
Sama dengan evaluasi kinerja periodik pegawai PPPK yang sudah dijelaskan di atas, hasil evaluasi kinerja akan dicantumkan dalam dokumen evaluasi, dan pejabat penilai kinerja bisa menuliskan keterangan atau saran di dalam dokumen tersebut sebagai perbaikan ke depannya.
Setelah evaluasi kinerja periodik dan tahunan sudah rampung, maka tindak lanjutnya adalah pelaporan kinerja yang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat penilai kinerja.
Pelaporan kinerja nanti diberikan pada kepala instansi dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja, yang mana terdiri dari SKP dan hasil evaluasi kinerja pegawai PPPK.***