BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah hadir bagi tenaga honorer terkait telah adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, pada November 2023 nanti, seluruh tenaga honorer akan ditiadakan dari instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Seluruh instansi pusat dan daerah juga tidak diizinkan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Tentu saja kabar penghapusan tersebut telah membuat khawatir para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi cukup lama di instansi pemerintahan.
Lalu apakah dengan adanya SE dari Menpan RB tersebut telah memberikan sinyal baik terkait penghapusan pegawai non ASN? Simak penjelasannya di artikel ini.
Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa saat ini Kemenpan dan DPR RI terus berupaya mencari solusi terbaik bagi penataan non ASN dan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menginstruksikan agar solusi tersebut tidak mengakibatkan terjadinya PHK massal dan tidak terjadi pengurangan penghasilan bagi non ASN.
Sesuai data BKN yang telah diaudit BPKP, saat ini di seluruh Indonesia terdapat jumlah non ASN yang mencapai angka 2,3 juta orang dan mayoritasnya ada di instansi Pemda.