HONORER BAHAGIA, Menpan RB Rilis SE Tetapkan Gaji Non ASN Tetap Ada. Sinyal Baik Penghapusan?

- 27 Juli 2023, 20:33 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas /Dokumen menpan.go.id

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex Denni.

Baca Juga: Senyum Dulu, PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dengan Syarat Ini, Cek Selengkapnya!

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB tersebut juga menjelaskan tentang adanya sejumlah skema yang sedang dirumuskan bersama dengan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Terkait skema tidak boleh terjadinya pengurangan penghasilan, Alex mengatakan bahwa hal tersebut harus dijadikan pedoman perumusan solusi.

Berkaitan dengan hal itu, Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang isinya meminta kesediaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pejabat Pembina Kepegawaian, baik yang berada di pemerintah pusat dan daerah diminta bersedia untuk tetap membuat alokasi anggaran untuk membiayai gaji para pegawai non ASN.

Terdapat sebuah kalimat yang tercantum dalam SE tersebut, yang menegaskan permintaan Menpan RB, yaitu:

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.”

Baca Juga: SIMAK, Guru Sertifikasi Ingin Tunjangan Profesi Cair di September? Cek 5 Hal Ini di Info GTK dan Dapodik...

Menpan RB juga meminta agar pengalokasian anggaran tersebut tidak mengurangi gaji non ASN yang selama ini telah mereka terima, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah