Syarat Pegawai PPPK Bisa Dapat Gaji Berkala dan Istimewa, Cek Link Surat Edaran Resminya

- 27 Juli 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi gaji berkala dan istimewa untuk PPPK
Ilustrasi gaji berkala dan istimewa untuk PPPK /unsplash/金 运
 
BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB telah resmi mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa pegawai PPPK. Namun, terdapat syarat tertentu untuk bisa memperolehnya. Regulasi yang memuat ketentuan serta syarat pegawai PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa diatur dalam (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023.

Permenpan RB yang dimaksud mengatur mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi pegawai PPPK, tentunya terdapat syarat pegawai PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji berkala dan istimewa tersebut.

Kenaikan gaji berkala dibahas secara rinci dalam Pasal 2 hingga Pasal 4 dengan ketentuan sebagai berikut.
 

Kenaikan gaji berkala bisa didapatkan oleh pegawai PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari 2 tahun.

- Ayat 1, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK dengan masa perjanjian kerjanya lebih setahun ditetapkan kepada pegawai golongan gaji V.

2. Pasal 3

Ayat 1, Pegawai PPPK yang bisa memperoleh kenaikan gaji berkala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pegawai PPPK yang sudah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala tercantum dalam lampiran bagian dari peraturan menteri ini.

 
- Penilaian kinerja 2 tahun terakhir bagi pegawai PPPK dengan memperoleh predikat kinerja tahunan minimal diberikan penilaian 'baik' berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Ayat 2, sebagaimana ayat 1, dikecualikan ketentuan untuk PPPK dengan golongan gaji V berlaku 2 ketentuan sebagai berikut:

- Kenaikan gaji berkala yang diperuntukkan bagi pegawai PPPK untuk waktu pertama kali diberikan jika pegawai tersebut sudah mencapai setahun MKG.

- Pegawai PPPK memiliki nilai kinerja minimal dengan sebutan penilaian 'baik' dalam setahun terakhir.

 
Ayat 3, Bagi pegawai PPPK golongan gaji V, sebagaimana ayat 2, kenaikan gaji berkalanya disalurkan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana pada ayat (1).

Ayat 4, Perhitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang dimaksud ayat 1, tertuang dalam lampiran bagian dari peraturan menteri ini.

3. Pasal 4

Ayat 1, disebutkan bahwa kenaikan gaji istimewa disalurkan kepada pegawai PPPK yang memperoleh predikat kinerja dengan sebutan 'sangat baik' selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Ayat 2, kenaikan gaji istimewa disalurkan kepada pegawai PPPK, sebagaimana ayat 1 diberikan dengan ketentuan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang berdasarkan yang sesuai dengan golongan gaji.

 
Ayat 3, Penetapan keputusan PPK yang bersangkutan berkaitan dengan penyaluran kenaikan gaji istimewa sebagaimana ayat 1.*** 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah