Tunggu Seleksi CPNS 2023, Menteri PANRB Keluarkan SE untuk Himbau Tenaga Honorer Tetap Bekerja dan Terima Gaji

- 30 Juli 2023, 09:20 WIB
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK /KemenPANRB/

Penting untuk diingat bahwa, dalam mengalokasikan pembiayaan untuk Tenaga Non ASN, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh para tenaga honorer.

Mereka berhak menerima gaji sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Larangan Mengangkat Pegawai Non-PNS atau Non-PPPK

 

SE ini juga menguatkan larangan bagi PPK dan pejabat lainnya untuk merekrut pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi posisi ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Istimewa Karena Ini, Simak Selengkapnya…

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan konsistensi kepegawaian dalam instansi pemerintah.

Tentunya, bagi para tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pendataan BKN, ini adalah kabar gembira. Mereka tetap dapat bekerja dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bekerja selama menunggu waktu seleksi CPNS 2023 berlangsung.

Atau, bagi mereka yang masih menunggu tanggal 28 November 2023, di mana seluruh tenaga honorer akan dihapus, tak perlu khawatir.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah