Bagi PPK dan instansi pusat maupun daerah, berikut adalah poin-poin penting yang diimbau oleh Menteri PANRB dalam SE tersebut:
1. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Tenaga Non ASN yang Sudah Terdaftar dalam Pendataan BKN
PPK diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada tenaga honorer yang sudah terdata secara resmi.
2. Jangan Mengurangi Pendapatan Tenaga Honorer