Tunggu Seleksi CPNS 2023, Menteri PANRB Keluarkan SE untuk Himbau Tenaga Honorer Tetap Bekerja dan Terima Gaji

- 30 Juli 2023, 09:20 WIB
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK /KemenPANRB/

 

 

Bagi PPK dan instansi pusat maupun daerah, berikut adalah poin-poin penting yang diimbau oleh Menteri PANRB dalam SE tersebut:

1. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Tenaga Non ASN yang Sudah Terdaftar dalam Pendataan BKN

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 yang Dirilis Menpan RB Tentang Aturan Kenaikan Gaji PPPK

PPK diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada tenaga honorer yang sudah terdata secara resmi.

2. Jangan Mengurangi Pendapatan Tenaga Honorer

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah