Akhirnya! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB, Berikut Beritanya

- 30 Juli 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB /Pixabay/ Mohamad Trilaksono


BERITASOLORAYA.com – Akhirnya ada kabar baik yang datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kabar baik ini akan membuat para PPPK gugup dan semangat untuk mencari tahu, terkait berita hangat yang sangat membahagiakan ini.

Hal itu dikarenakan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa dan gaji berkala dengan ketentuan prestasi kerja yang telah disepakati.

Pasti kamu penasaran bagaimana caranya agar bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa dan gaji berkala, bukan? Simak, langsung artikel di bawah ini.

Baca Juga: MERANGKAK NAIK! Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Hari Ini Minggu 30 Juli 2023, Cek Harga per Gram

Gaji berkala merupakan bentuk apresiasi kepada para PPPK yang sudah bekerja keras untuk masyarakat dan negara.

Seseorang PPPK yang sudah bekerja lebih dari dua tahun akan memiliki kesempatan dalam kenaikan gaji berkala ini, lalu apakah ada syaratnya? Tentu, ada.

Syarat penting untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah dengan mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang sudah ditetapkan dalam Lampiran PermenPAN RB No. 7/2023.

Selain itu, seorang PPPK yang sudah mendapatkan penilaian kinerja baik dalam dua tahun bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: INFO PENTING! Waspada Diabetes di Usia Muda, Berikut 5 Cara Pencegahannya

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x