Akhirnya! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB, Berikut Beritanya

- 30 Juli 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB /Pixabay/ Mohamad Trilaksono

Semakin baik penilaian dalam pelayanan publik maka akan semakin luas pula peluang seorang PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Lalu, bagaimana dengan kenaikan gaji istimewa? Apakah lebih menguntungkan? Baca di bawah ini.

Kenaikan gaji istimewa sendiri juga merupakan salah satu penghargaan yang harus diberikan kepada PPPK atas kerja keras dan juga konsistennya selama melaksanakan tugas di kantor.

Aturan mengenai kenaikan gaji istimewa untuk para PPPK sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023.

Baca Juga: Prediksi Persis vs Arema FC di BRI Liga 1 Minggu Sore Ini, Mampukah Singo Edan Menaklukkan Laskar Sambernyawa?

Aturan tersebut dibuat untuk memberikan pengakuan atas kerja keras yang luar biasa dari para PPPK dan juga sebagai motivasi mereka untuk terus memberikan yang seharusnya kepada publik.

Kenaikan gaji istimewa ini juga bertujuan untuk membentuk dorongan kuat agar para PPPK semakin semangat dan mulai meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sudah pernah ada.

Tentu dengan adanya gaji istimewa ini akan membuat para PPPK semakin merasa diapresiasi dalam pelayanan publik selama ini kepada masyarakat dan negara.

Apakah ada syarat tertentu untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa ini? Ada! Syarat yang sudah ditentukan oleh aturan yaitu para PPPK harus sudah menerima penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut atau dengan ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh kantor.

Baca Juga: CPNS Direncanakan Dibuka Pada September 2023, Inilah Bocoran Total Kuota Formasi yang Disiapkan…

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah