Akhirnya! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB, Berikut Beritanya

- 30 Juli 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB
Ilustrasi - PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa dan Gaji Berkala Sesuai Ketentuan PANRB /Pixabay/ Mohamad Trilaksono


BERITASOLORAYA.com – Akhirnya ada kabar baik yang datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kabar baik ini akan membuat para PPPK gugup dan semangat untuk mencari tahu, terkait berita hangat yang sangat membahagiakan ini.

Hal itu dikarenakan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa dan gaji berkala dengan ketentuan prestasi kerja yang telah disepakati.

Pasti kamu penasaran bagaimana caranya agar bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa dan gaji berkala, bukan? Simak, langsung artikel di bawah ini.

Baca Juga: MERANGKAK NAIK! Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Hari Ini Minggu 30 Juli 2023, Cek Harga per Gram

Gaji berkala merupakan bentuk apresiasi kepada para PPPK yang sudah bekerja keras untuk masyarakat dan negara.

Seseorang PPPK yang sudah bekerja lebih dari dua tahun akan memiliki kesempatan dalam kenaikan gaji berkala ini, lalu apakah ada syaratnya? Tentu, ada.

Syarat penting untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah dengan mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang sudah ditetapkan dalam Lampiran PermenPAN RB No. 7/2023.

Selain itu, seorang PPPK yang sudah mendapatkan penilaian kinerja baik dalam dua tahun bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: INFO PENTING! Waspada Diabetes di Usia Muda, Berikut 5 Cara Pencegahannya

Semakin baik penilaian dalam pelayanan publik maka akan semakin luas pula peluang seorang PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Lalu, bagaimana dengan kenaikan gaji istimewa? Apakah lebih menguntungkan? Baca di bawah ini.

Kenaikan gaji istimewa sendiri juga merupakan salah satu penghargaan yang harus diberikan kepada PPPK atas kerja keras dan juga konsistennya selama melaksanakan tugas di kantor.

Aturan mengenai kenaikan gaji istimewa untuk para PPPK sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023.

Baca Juga: Prediksi Persis vs Arema FC di BRI Liga 1 Minggu Sore Ini, Mampukah Singo Edan Menaklukkan Laskar Sambernyawa?

Aturan tersebut dibuat untuk memberikan pengakuan atas kerja keras yang luar biasa dari para PPPK dan juga sebagai motivasi mereka untuk terus memberikan yang seharusnya kepada publik.

Kenaikan gaji istimewa ini juga bertujuan untuk membentuk dorongan kuat agar para PPPK semakin semangat dan mulai meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sudah pernah ada.

Tentu dengan adanya gaji istimewa ini akan membuat para PPPK semakin merasa diapresiasi dalam pelayanan publik selama ini kepada masyarakat dan negara.

Apakah ada syarat tertentu untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa ini? Ada! Syarat yang sudah ditentukan oleh aturan yaitu para PPPK harus sudah menerima penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut atau dengan ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh kantor.

Baca Juga: CPNS Direncanakan Dibuka Pada September 2023, Inilah Bocoran Total Kuota Formasi yang Disiapkan…

Adanya pemberlakuan terkait kenaikan gaji istimewa ini diharapkan para PPPK akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah