Manajemen serta Masa Kerja PNS dan PPPK Tahun 2023/2024 untuk Tenaga Honorer

- 31 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer dalam mengikuti proses seleksi PPPK dan seleksi PNS, berdasarkan batas usia mempunyai perbedaan. 

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PNS usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara bagi pegawai PPPK usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, bagi PPPK Guru. 

Selain usia, dalam seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari bidang masa kerja dan manajemen, yang harus diketahui tenaga honorer. Apalagi adanya RUU ASN yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah, bahkan akan segera disahkan. 

Berikut ini akan disajikan perbedaan dari bidang manajemen dan berdasarkan masa kerja seleksi PNS dan PPPK tahun 2023/2024, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkd.sultengprov.go.id.

1. Masa Kerja

Masa kerja pegawai PNS hingga memasuki batas usia pensiun. Mengenai masa kerja pegawai PPPK berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati. 

Masa hubungan kerja dengan pegawai PPPK minimal 1 tahun untuk masa hubungan kerja dan dapat ditambah atau diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan. 

Baca Juga: CARA CEK Kelulusan pada Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 di SIMPKB, Cek Link Berikut!

 2. Manajemen

Juknis yang mengatur tentang manajemen PNS dan PPPK berbeda-beda. Pegawai PPPK, pengurusnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: bkd.sultengprof.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x